BEBAN KERJA GURU 24 JAM
12 Agustus 2008 at 9:10 pm | In Pendidikan | 33 CommentsTags: beban kerja guru, download beban kerja guru, KTSP, panduan kerja 24 jam guru, panduan sk mengajar, pedoman beban kerja guru, pedoman pembuatan SK pembagian tugas KTSP, sertifikasi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh karena itu diperlukan suatu panduan penghitungan beban kerja bagi guru / sekolah / dinas dalam pemenuhan wajib mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.
Dalam praktik di lapangan masih banyak sekolah yang belum menerapkan UUGD pasal 35 (2), karena banyak yang beranggapan bahwa beban kerja adalah sama dengan jumlah jam pada SK pembagian tugas mengajar, sehingga semua beranggapan bahwa beban kerja 24 jam tidak akan tertapai. Hanya beberapa sekolah yang menerapkan pembuatan SK pembagian tugas mengajar di jadikan satu dengan tugas tambahan, sehingga terlihat dengan jelas beban kerja guru.
Beban kerja guru memang tidak sama dengan beban kerja pegawai kantor lainnya. Walaupun pegawai kantor memiliki jam kerja 40 jam permingu, namun sebagian waktunya banyak dihabiskan untuk bermain game di depan komputer atau bermain catur dengan pagawai lainnya. Seorang guru yang akan masuk kelas selama 2 jam pelajaran pada dasarnya telah melakukan kerja, yaitu mempersiapkan bahan pengajaran dengan membuat RPP.
Tidak mengherankan jika seorang guru telah membuat RPP diperhitungkan kerjanya dalam Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru, karena itu adalah bagian dari pekerjaan profesi. Lagi-lagi kita akan dihadapkan pada suatu pertanyaan, “Apakah semua guru membuat RPP?”. Jawabnya tentu bergantung dari masing-masing guru dan sekolah dalam melaksanakan tugasnya.
Bagi seorang guru yang ingin memiliki dan menggunakan RPP dalam mengajar tidak harus bersusah payah dengan setumpuk buku dan seabreg perangkat lainnya. Sekarang melalui internet dapat diperoleh RPP serta rubrik-rubrik penilaiannya. Seorang guru tinggal melakukan editing untuk adaptasi sesuai dengan kondisi sekolah. Untuk pelajaran Kimia SMA dapat diunduh di http://budies.wordpress.com/unduh/. Sedangkan untuk pelajaran lainnya dapat diunduh di http://gurupkn.wordpress.com.
Selain membuat RPP masih banyak kerja guru lainnya yang diperhitungkan sebagai beban kerja. Tugas-tugas sekolah tambahan seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, penanggungjawab perpustakaan, dan lain-lain yang dapat diperhitungkan sebagai beban kerja guru. Selengkapnya tentang pedoman penghitungan beban kerja guru dapat diunduh di sini.(format *.RAR) atau disini (format PDF)
Pengembangan diri juga dapat dijadikan sebagai penambahan beban kerja guru. Salah satu contoh pengembangan diri yang diterapkan di SMP Negeri 1 Pecangaan Kabupaten Jepara adalah, sekolah menyiapkan 15 macam bidang pengembangan diri. Pelajaran tersebut dilaksanakan pada tiap hari Jumat pada jam ke 2-3. Begitu hari jumat, siswa langsung menuju bidang pengembangan diri sesuai pilihannya. Jadi bukan kelas klasikal, melainkan bergabung dalam kelas bidang pengembangan diri.
PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU YANG BARU http://budies.wordpress.com/2009/11/04/beban-kerja-guru-2009-berdasar-permendiknas-no-39/ update 4 nov 2009
& Komentar »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan komentar
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.









pedoman penghitungan beban kerjanya koq susah dibuka?? Mohon webnya aja . Maturnuwun
@katur mas syauqi : maturnuwun, kersa pinarak wonten gubugipun tiyang kalimantan. Mekaten mas, file inkang dipun unduh arupi *.RAR, pramila kedah dibuka ngangge WINRAR utawi winzip. saksampunipun dimekaraken fie arupi PDF
Komentar oleh syauqi — 13 Agustus 2008 #
Matur nuwun pak, kulo sampun saget ngunduh pedoman beban kerja guru.
kulo edi haryanta, sman 7 banjarmasin. asli bantul
nuwun…
Walah…njeketek malah neng kalimantan ketemu dulur-dulur saka sebrang. Lenggahipun wonten pundi pak? kula kala-kala nggih teng mBanjarmasin. Kula nembe kemawon lho merantau teng Ampah kalimantan tengah. Nembe wolulas tahun. Mugi panjenengan sakeluwaga sumrambahe dhumateng rencang-rencang sedaya pinarirang rahayu, widada nir ing sambikala. Lawas jua pang kada bapandir kaituan, sabujurnya ulun katuju banar ada nang bapandir kaya urang tuha, lalu batauan wan dangsanak WEH …mak nyooss
Komentar oleh edi haryanta — 14 Agustus 2008 #
Matur nuwun pak, kulo sampun saget ngunduh pedoman beban kerja guru.
kulo mazdarwan, man sabdodadi bantul
e-amil: man_sabdodadi@yahoo.com atau mazdarwan66@yahoo.com
@kepanggihipun mapan keleresan, saumpami blog menika saget migunani kangge rencang-rencang. Namung kosok wangsulipun kula nyuwun dipun ceneng lan gangheng supados kula saget maju kados sederek-sederek ingkang wonten tlatah Jawi. Saking Kalimantan taklim kula. suwun.
Komentar oleh mazdarwan — 17 Agustus 2008 #
Posting bermanfaat Pak.
@mudahan demikian adanya
Komentar oleh suhadinet — 17 Agustus 2008 #
Maturnuwun pak budi kula syauqi sampun saged ngunduh pedoman penghitungan beban kerja, mugi tansah sukses, maturnuwun
@sama-sama pak, sering-sering mampir ya pak…
Komentar oleh zids07 — 19 Agustus 2008 #
Bagusnya Kepala Sekolah juga berkunjung kesini biar mengerti betul yang dibilang “beban kerja guru” moga yang jadi guru semakin giat dan tekun bekerja
@Betul pak, termasuk juga kepala dinas. karena kemarin kepala dinas mengeras bahwa yang dimaksud beban kerja 24 jam itu ya, jam sesuai pembagian tugas mengajar. Padahal seharusnya dalam SK terdapat rincian tatap muka, dan tugas tambahan yang diperhitungkan ekivalensi jam. Dan lebih bagus memang tugas tambahan tersebut dilaksanakan, bukan cuma sekedar SK.
Komentar oleh BERNARD SALASSA — 21 Agustus 2008 #
Aku ‘ora ngerti boso jowo’ …. he..he..
Jadi tidak bisa memahami comment rekan-rekan lain.
Maaf ya, kalau bisa kasih terjemahanna dong ke bahasa Indonesia biar aku bisa ikut tertawa kalau ada yang lucu.
Salam Sukses,
Syamsuddin Ideris : Bajayau-HSS-Kalsel.
Komentar oleh Syamsuddin Ideris — 12 September 2008 #
Salam kenal…
Saya guru TIK pada MAN Kotabaru. Saya minta izin melink blog anda di blog sederhana saya yg masih dlm tahap pengembangan. Saya kebetulan tertarik dengan topik beban tugas mengajar guru karena di madrasah kami persoalan beban kerja guru demi kepentingan sertifikasi kerap menjadi persoalan pelik. Bahkan saya saja yg sudah dinyatakan lulus sertifikasi guru TIK Depag angkatan pertama masih mengajar 18 jam saat ini, itu kan keliru.. Wakamad kurikulumnya aja yg enggan ngasih tambahan jam mengajar, kalo saya sih yg penting nanti tunjangannya tetap dapat dua kali lipat, hehehe!
@Elmuttaqin : silakan di link kalau dianggap ada gunanya, Tapi Blog sampean mana?, Eh, ngajar 18 jam bukan berarti belum memenuhi peraturan karena siapa tahu Anda mempunyai tugas-tugas tambahan. Selain itu SK pembagian jam mengajar sekarang (yang sesuai peraturan) harus dicantumkan tugas tambahan. Tapi kenyataannya masih banyak teman-teman yang yang beranggapan beban kerja 24 jam = SK mengajar 24 jam. salam kenal balik.
Komentar oleh elmuttaqie — 25 September 2008 #
salam buat masdar, semoga sukses. mtr nwn kulo dados sampun dong.
Komentar oleh suhadi — 28 Oktober 2008 #
Makasih pada semuanya! Silahkan tengok-tengok: http://mansabdodadi.net84.net/
.
.
@paijo: sudah saya berkunjung, tapi kesulitan mau ninggalkan jejak,,, hehehe
Komentar oleh paijo — 4 November 2008 #
beban kerja 24 jam memang sulit diterapkan jika hanya mengacu pada jam tatap muka di kelas per minggu apalagi untuk sekolah swasta yang pararel kelasnya tidak banyak, trus di pedalaman lagi.
pemerintah bisa saja telah mengusulkan dengan mengajar di banyak sekolah untuk memenuhi 24 jam tersebut, tapi kalau antarsekolah jaraknya jauh. sampai di sekolah tujuan bisa ngos2an.
saya sependapat dengan sampean dan rekan-rekan kalau beban kerja 24 jam dikembalikan pada proporsinya.
Komentar oleh umarpujakesuma — 19 November 2008 #
Matur nuwun pak, kulo sedulur sinoro wedi ingkang wonten bengkulu utara saged ngangsu kaweruh dumateng panjenengan babagan penggawean guru. Mugi-mugi panjenengan tansah pikantuk karohmatan saking alloh swt. aamiin.
Komentar oleh Kemat — 7 Desember 2008 #
terima kasih, karena pedoman bneban kerja guru 24 jam sudah termuat dalam blok ini.
.
.
@harmin: sama-sama
Komentar oleh harmin — 9 Januari 2009 #
Sebenarnya pembagian beban kerja guru pada setiap sekolah khususnya di Kabupaten Pangkajene Kepulauan sudah difahami cukup jelas oleh guru berdasarkan UUGD pasal 35 (2) buktinya banyak sekolah yang sudah menggunakan format yang ada sesuai petunjuk dan telah ditanda tangani oleh direktur jenderal pada bulan Maret 2008, akan tetapi nyatanya masih mengundang banyak penafsiran yang berbeda di kalangan pejabat yang menentukan Pembayaran tunjangan frofesi guru di Kabupaten Pangkep Sulsel( beban kerja 24 Jam harus sesuai jadwal Tatap muka di depan Kelas dan harus dibuktikan dengan Jadwal Pelajaran, SK, RPP yang disetor, jika tidak maka tunjangan yang sudah ditransfer kerekening, akan di blokir.( mohon petunjuk yang jelas dan lebih kongkrit lagi).
.
.
@Masykur:salam hormat saya pak…di Kalteng gak serumit itu pak, barangkali salah satu hal yang harus kita galakkan ajak-guru-guru untuk ngeblog. nantinya akan membuat “pressure” kepada para pejabat yang tidak sejalan dengan UUGD:35(2). saya yakin UUGD tersebut tidak untuk mempersulit guru, tetapi lebih untuk menghargai guru sebagai sebuah profesi yg pantas diakui sacara hukum. selamat berjuang. viva pendidikan
Komentar oleh MAsyhur — 28 Januari 2009 #
walah aku terlambat yo, di sekolah ku belum ada beban-beban tuh guru, semua happy-happy aja haaaaa….haaaaa…
Komentar oleh toto — 11 Februari 2009 #
Salam kenal pak guru, mungkin sampean juga udah kenal dengan saya… Address in Aspolsk Ds Tengah, biasa… yang sering nanya2 ttg penjelajahan didunia maya als Internt… Heee
.
.
@yotri:coba klik disini ada panduan untuk membuat blog, memang gak langsung jadi bagus, ya bertahap
Komentar oleh yotthree — 25 Februari 2009 #
Ass…wr.wb : Met,pagi pa guru…. maaf subuh2 mengganggu atau mungkin sampean g bho2, saya sangat berterima kasih buanget karna udah bisa buat blog di wordpress.com berkat petunjuk pa guru….!!!!
.
.
@yOTRI:Mana alamat blognya kok ditulis di komentar,ssaya jadi gak bisa komentar nih…selamat ya….
Komentar oleh zertuyot — 27 Februari 2009 #
Sorry buanget pak guru, kelupaan pagi td ninggalkan alamat blognya…trus maaf pa, blog saya belum ada artikelnya, maklum baru belajar….trus mau nanya pak skalian, gmana sihc caranya buat artikel dalam sebuah blog punya kita????
Komentar oleh zertuyot — 27 Februari 2009 #
alamat blog saya klo ga salah http://zertuyot.wordpress.com
Komentar oleh zertuyot — 27 Februari 2009 #
Teman-teman Para Guru wajib disukuri bahwa profesi guru saat ini menjadi sebuah pekerjaan yang sangat dihargai dengan mendapaykan tunjangan khusus bagi guru (sertifikasi)
Selanjutnya yang paling penting bagaimana kita dapat memberikan pencitraan kepada publik, bagaimana kita (guru) dapat melaksanakan tugas-tugas sebagai guru (mendidik & mengajar). Persoalan tentang beban kerja guru mari kita sikapi dengan baik, tunjukan dengan sikap dan tanggung jawab yang tinggi (bukan mempersoalkan beban kerja 24 Jam terlalu besar dll)……….
Mari kita syukuri dan tunjukan “Profesionalisme Guru”
Komentar oleh Asep Suganda — 4 Maret 2009 #
pak guru, beri komentar dong diblog saya di http//:zertuyot.wordpress.com biar ada nambah pengetahuan saya n biar lebih berkembang lagi. trims
Komentar oleh zertuyot — 5 Maret 2009 #
Mas nyuwun sewu badhe kenalan kula sri kustari asli mbantul saniki sma8 cirebon, matur nuwun blog panjenangan bermanfaat sanget, titip salam gasan ading ulun urang banjar edi haryanta sma7 bjm
Komentar oleh sri kustari — 6 Maret 2009 #
@sri kuetari : bu sri, kawula remen sanget pikantuk rencang ingkang kathah, punapa malih rencang guru. salam gasan dangsanak nang di banjarmasin, … insya Allah.. juah e dari tempatku ke mBanjar
Komentar oleh budi — 7 Maret 2009 #
Walah mas, sak sampunipun kulo undhuh, nyatanipun sami plek kaliyan foto copy ingkang sampun kulo waos. senajan mekaten, matur nuwun sanget. Wonten Mojokerto, Bidang Ketenagaan taksih dereng saget nampi ingkang kados kaserat ing buku, 24 jam nggih kedah kados ingkang kawaos wonten ing SK Pembagian Mengajar. Kok saget ngaten nggih?.
.
.
@amin: mungkin format SK pembagian tugasnya yang kudu menyesuaikan. cara lain adalah dengan team teaching, satu kelas diajar oleh lebih dari satu guru, dan ini yang paling mungkin karena jumlah jam tetap. bukan dibagi
Komentar oleh AMIN THOHA — 14 Maret 2009 #
wah, gimana dong ngitung jam kerjanya Chairul Tanjung yang bisa 18 jam sehari.
Baca di sini:
Keberhasilan Chairul Tanjung juga tidak terlepas dari etos kerjanya yang tinggi. Baca di sini:
http://kalipaksi.wordpress.com/2008/03/05/jam-kerja-ala-chairul-tanjung/
.
.
@sofwan: langsung menuju TKP pak
Komentar oleh sofwan.kalipaksi — 20 April 2009 #
Pernyataan bahwa semua pegawai yang mempunyaijam kerja 40 jam dengan hanya dihabiskan bermain game sungguh sangat picik dan tidak beralasan.
Kita tidak bisa menggeneralisir setiap keadaan. Masih sangat banyak pegawai yang punya idealisme, rasa pengabdian dan tanggung jawab. Malah kalau mau jujur, tidak sedikit para guru yang hanya datang, kasih tugas pada murid, selanjutnya entah apa lagi. RPP, koreksi nilai siswa dan lain-lain diabaikan. Saya katakan ini karena setiap hari saya bertugas dilingkungan sekolah yang malah letaknya ditengah kota dan sekolah negeri.
Komentar oleh A.Jamhuri — 10 Juni 2009 #
@A.Jamhuri:Mohon maaf kalau terjadi perbedaan penafsiran. berikut cuplikan paragraf dimaksud:…
Beban kerja guru memang tidak sama dengan beban kerja pegawai kantor lainnya. Walaupun pegawai kantor memiliki jam kerja 40 jam permingu, namun sebagian waktunya banyak dihabiskan untuk bermain game di depan komputer atau bermain catur dengan pagawai lainnya.
Maksud saya seharusnya ada perbedaan penghitungan kerja guru dengan pegawai kantor.Adapun 40 jam yang saya tulis di situ hanya sebuah pengandaian bahwa 40 jam kerja pegawai kantor, bukan berarti semua waktu 40 jam habis digunakan untuk bekerja.
sekali lagi ini tidak bermaksud menggeneralisasikan kerja pegawai kantor
Komentar oleh budi — 10 Juni 2009 #
Terimakasih atas artikelnya, cuman mau nanya kalau beban kerja Guru TK Apakah sama dengan guru yang lainnya?
Komentar oleh Yasa Kurnia — 14 Juni 2009 #
s7 sama bapak, beban kerja guru ini tak hanya berada saat disekolah saja.bahkan setelah sampai rumah pun ikut-ikutan menambah beban juga. kalo pegawai non pendidikan kalo malam-malam ya..refreshing..nah kalo guru, memikirkan meth0d apa untuk besok, strategi apa yang bertujuan untuk mencerdaskan manusia sampe membentuk karakternya.karena guru tidak hanya berhadapan dengan buku saja, melainkan manusia yang beraneka jenis karakter tabiatnya yang di didik dan dibina sehingga menjadi manusia yang berguna nantinya. tanggung jawab yang amat besar, tapi terkadang tak terlihat oleh pegawai yang lain.
Komentar oleh kocir — 18 Juni 2009 #
kami ingin tahu bagaimana dengan pembagian tugas jam mengajar untuk kepala sekolah ?
Komentar oleh irena — 13 Juli 2009 #
pak tolong saya kirimi contoh pembuatan surat keputusan tentang jurnalis. atas bantuanya terima kasih banyak.
.
.
@Wahab : wah saya kurang pengalaman dalam hal ini, mohon maaf tidak bida bantu
Komentar oleh wahab sya'roni — 25 Agustus 2009 #
Mau ikutan curhat dong…, sekarang memang lagi banyak sekolah yang guru2nya rebutan jam mengajar utk memenuhi 24 jam. Padahal sesuai pedoman penghitungan beban kerja guru telah jelas, beban kerja guru tidak hanya mengajar 24 jam. Tapi yang tugas tambahan lain dapt diperhitungkan… (Yaa termasuk di daerahku Kab. Tegal. Padahal tetangga Kota Tegal dah menerapkan sistem SK beban kerja ini. Kepala Sekolah diberi masukan tetap nda mau…karena dinas juga belum menerapkan…..Waduh siapa yang bener yaaah.
Komentar oleh Rafi Assidiqie — 5 Oktober 2009 #
@rafi :lho ayo pak ikutan ngeblog biar ramai dunia perbloggan, terima kasih ikutan curhat
@irena : kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan, jadi tugas mengajar masih tetap ada. untuk kepala sekolah jam wajibnya adalah 6 jam/minggu
Komentar oleh budisan68 — 5 Oktober 2009 #