BEBAN KERJA GURU 2009 BERDASAR PERMENDIKNAS NO. 39
4 November 2009 at 12:56 am | In Pendidikan | 7 CommentsTags: beban kerja guru, pengawas sekolah, tugas guru

Dengan berlakunya Permendiknas no. 39 tahun 2009, maka Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0386/O/1993 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Guru di Sekolah dalam Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, dan semua Ketentuan Pelaksanaan mengenai Penghitungan Beban Kerja Guru dinyatakan tidak berlaku. Salinan Keputusan Menteri yang baru ini juga disampaikan kepada semua bupati/walikota, Kepala Dinas dikpora dan LPMP.
Hal yang baru pada permen ini yaitu :
1. Pengawas adalah guru yang diberi jabatan tambahan (pasal 4 (1)).
2. Jam tatap muka tambahan yang diperhitungkan adalah :
a. Mengajar di sekolah lain
b. Menjadi tutor Paket A,B,C
c. Menjadi guru pamong di sekolah terbuka
d. Guru inti/tutor/instruktur MGMP/KKG
e. Membina kegiatan ekstrakurikuler
f. Membina pengembangan diri
g. Kegiatan pembelajaran bertim (team teaching)
h. Kegiatan pembelajaran perbaikan
3. Kegiatan lain yang diakui untuk mendapatkan ekivalensi harus dibuat oleh dinas kabupaten diusulkan kepada Mendiknas. Bagi yang menginginkan salinan permen no 39 th 2009 dapat diunduh disini. filenya cukup besar, jadi sabar downloadnya
& Komentar »
RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik
Tinggalkan komentar
Blog pada WordPress.com. | Theme: Pool by Borja Fernandez.
Entries and comments feeds.









[...] PENGHITUNGAN BEBAN KERJA GURU YANG BARU http://budies.wordpress.com/2009/11/04/beban-kerja-guru-2009-berdasar-permendiknas-no-39/ update 4 nov 2009 [...]
Ping balik oleh BEBAN KERJA GURU 24 JAM « Tentang GURU — 4 November 2009 #
Ndherek ngundhuh permenipun, pak Bud.
Komentar oleh M Mursyid PW — 4 November 2009 #
bebane uaabot pol
tapi kok yo uakeh sing do ndaftar guru ya?
wah enake po melu ndaftar ya?
Komentar oleh JAUHDIMATA — 5 November 2009 #
semoga terpenuhi yach beban mengajarnya,…. biar cepat sertifikasi
Komentar oleh dameydra — 5 November 2009 #
thanks f u
Komentar oleh gushuda — 19 November 2009 #
Trims yaa…
Komentar oleh Najmi Ulya — 19 November 2009 #
bagaimana dengan wali kelas dan piket, pak? apakah termasuk beban kerja yang dapat di hitung?
.
.
@Muthia: gini Bu, saya pernah mengusulkan kepada sekolah tentang SK Pembagian tugas mengajar. bahwa pada SK tersebut selain tugas mengajar juga disertakan tugas tambahan yang dilengkapi jumlah siswa yang dibimbing serta ekivalensi jam(sehingga tugas mengajar +tugas tambahan = beban kerja). Memang yang diakui jamnya adalah tugas tambahan Kepsek, wakasek, kepala bengkel, kepala lab, kepala perpustakaan.
Yang penting menurut saya adalah rincian tugas berkaitan dengn tugas tambahan tersebut harus tertuang dengan jelas diikuti instrumen pelaksanan tugas tambahan tersebut. Karena gini bu, teman saya dapat tugas tambahan wakasek (berarti jam mengajarnya 12 jam) namun tidak pernah melksankan tugas tambahannya dengn jelas, malahan sering tidak ada di sekolah. lho khan ini gak bener. jam sedikit gak pernah di sekolah dapat tunjangan sertifikasi. Sementara ada teman lain 18 jam mengajar tambah pembina pramuka 80 siswa, pembina mading, wali kelas, piket malah dianggap belummemenuhi jam wajib.
wah embuh wis
Komentar oleh mutiia — 4 Desember 2009 #