Permendiknas No 28 Tahun 2010, Mengatur Pengangkatan Guru Menjadi Kepala Sekolah

Setiap munculnya peraturan baru selalu dikuti pro-kontra, begitu pula dengan dikeluarkannya Permendiknas no 28 tahun 2010 yang ditandatangi tanggal 27 Oktober 2010 ini. Menurut Mendiknas sebagaimana dilansir diberbagai media, bahwa pemindahan kewenangan itu salah satunya untuk menyiapkan pimpinan tertinggi lembaga pendidikan dengan baik. Dia menjelaskan, jika sebelumnya kepala daerah dapat memutasi Kasek dengan mudah, kini calon Kasek wajib mengikuti berbagai seleksi ketat. “Pemerintah daerah tidak bisa lagi semena-mena mengganti Kasek,” ujarnya.(sumber1, sumber lain).

Namun menurut Fasli (Reoublika.co.id: 3 Nov2010)Guru yang dipilih menjadi Kepala Sekolah tetap dipilih oleh bupati. Yaitu orang-orang yang sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan kriteria yang dimiliki daerah dan siap menjadi kepala sekolah.

Sampai berita ini dipublis, saya masih belum menemukan permendiknas no 28 tahun 2010 tersebut. Padahal saat membaca kedua media di atas, saya pingin sekali mengunduhnya. Ada yang bersedia memberikan tautan tempat menguduh permendiknas no 28 tahun 2010 ini? ternyata saya dapat dari blog pak Ahmad Sudrajad

update 17 Nov 2010

Download Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, silahkan Klik DISINI

59 pemikiran pada “Permendiknas No 28 Tahun 2010, Mengatur Pengangkatan Guru Menjadi Kepala Sekolah

  1. standar kopetensi kepala sekolah ada dalam uu diknas no 20,pp no 19 tahun 2005,pasal 28.38,39,49,52,53,sedang standar penilaian kepala sekolah itu ada tujuh macam,berdasarkan itu tentu mempunyai pengetahuan,ket,sikap,dan memiliki kompetensi propesional,manajemen,kepribadian,dan sosial,ini banyak kepala sekolah buat spj bos aja mengupah orang lain.ini disebabkan sistem ABS (asal abang senang angkat,kerna sampeyan kantong tebal) sukurlah permen ini diberlakukan,dengan cepat.banyak kepala sekolah sekarang sudah kadarluarsah versinya masih makek versi 01.sedangkan 2013/2014 versi 2.04/2.07.sadar lah hai kawan kawan ku.perubahan itu suatu perbuatan yang bahagia,apabila senang dengan perubahan.tapi hati 2 dengan perubahan biasanya banyak musuh,

  2. jaslan

    Saya butuh uraian TUPOKSI Pengelola Sekolah versi baru, salah seorang dari team ME di sekolahku, TUPOKSI yang dari buku hijau itu sudah tua, ada versi baru. Tolong kepada siapa saja yang bisa membantu saya sampaikan jazaakumullah khairan katsiira.

  3. Yth. Pak Budi
    Ini cuma keluh kesah saya lo…
    Guru sejati itu yang seperti apa sih ?, Saya sdah jadi guru silat, baru merintis jadi guru sejati, tapi sayang kriteria yang diytetapkan/dilaksanakan kan sekarang tergantung dari bupati/tim suksesnya yang bahkan tidak paham akan tugas guru dan tujuan pendidikan, jadi jangan heran mulai perekrutan/penerimaan mahasiswa FKIP, perekrutan tenaga guru, pembukaan Fakultas keguruan pada Universitas/ perguruan tinggi , pengangkatan kepala sekolah, penilaian kinerja guru, pendirian sekolah baru dan penilaian kinerja guru dll asal-asalan, belum lagi anggaran pendidikan yang harusnya cukup besar dari pusat, di daerah bukan ditambahi malah menyusut/bocor. Hingga yang sampai ke sekolah tinggal nama dan sisanya. Tiap proyek bantuan tujuannya adalah menyiksa kepala sekolah/guru dan membuatkan lubang untuk terjerat pada korupsi ( akibat dari sistem yang korup di atasnya, mulai dirjen, BPK, Pers/Peres!!!). Mulai Dana BOS sampai [proyek bantuan pendidikan ujung-ujungnya kepala sekolah/guru yang akan jadi kambing hitam bila terjadi kesalahan.Tapi ini mungkin hanay dinegara saya loh, kalau di Indonesia bagian lain mungkin tidak.

  4. coba pak menteri atau mantri kalo berani aplikasikan itu permen atau peremen kopiko saya gedeg untuk kbb aku yang seleksi yang diangkat e e e malah siluman gedeg kan itu emangnya prestasi hanya diukur oleh duiiiiit bravo pak mentri kalo berani, kalo engga ya pak mantri

  5. Yang terhormat Bpk Mendikbud ,mohon ditinjau kembali tentang pemberhentian Kepala sekolah Khususnya di jenjang SD ,bahwa pengangkatan kepala Sekolah Sebelum tahun 2013 pengkecualian agar masa baktinya saampai dengan Pensiun dan apa bila pengankatannya tepat atau setelah tahun 2013 dapt diberlakukan pengangkatan dengan pengpereodean 4 tahunan 1,2,dan 3 sesuai yang Kemendikbud no 28 tahun 2010 ,sehingga menjadi adil .janganlah sekaligus perombakan.Bayangkan pelaksanaanya akan mejadi rumit karena penyiapannya 2 tahun ,padahal kondisi sekarang sudah banyak kepala sekolah yang sudah 8 tahu bahkan lebih ,bagaimana bisa menggantikan sedang prosesnya 2tahun dan masih banyak daerah yang belum menyiapkan hal tersebut,cenderung masih menggunakan sistem lama artinya mumpung belum tahun 2013 dapat mengngkat secara biasa tidak meperdulikan Permendiknas no 28 tahun 2010 ,untuk itu sekali lagi saya mohon agar yang menjadi Kepala Sekolah sebelum tahun 2010 tetap diperpanjang sampai masa pensiun ,saya percaya tidak kalah dengan yang disyratkan karena banyak pengalaman, mudah-mudahan dapat ditinjau kembali atau barangkali Daerah yang harus memberanikan diri membuat Perbub .demikian semoga sukses.

  6. darma

    Mari,,,yuk, sama sama kita tingkatkan mutu pendidikan di Indonesia, kita mulai dari diri kita untuk sadar tugas dan tanggung jawab kita sebagai pendidik.

  7. tentang pengangkatan kepala sekolah khususnya kepala sekolah dasar mohon dikaji ulang, mengingat tugas dan tanggung jawabnya sangat besar. persoalan muncul, banyak guru yang tidak berminat menajdi kepala sekolah dasar mengingat tugas yang berat dan ini tidak sebanding dengan tunjangan kepala sekolah.

  8. amien husen

    bagaimana kalau seorang kepala sekolah di jadikan pengawas sekolah oleh dinas pendidikan tanpa adanya konfirmasi terhadap pihak sekolah dan dinas pendidikan langsung menggantikan kepala sekolah tersebut dari kepala sekolah lainnya tanpa di tunjuk oleh kepala sekolah yang lama…
    apakah itu melanggar permendiknas no 28 2011 ???

  9. Nahdian Noor, S.Ag.

    Pak Guru, di daerah Tapin kondisinya terbalik, terutama utk jabatan kepala madrasah ibtidaiyah. Nggak ada yg mau, kalo udah ditunjuk rame2 mengundurkan diri. Katanya tugas dan beban kerjanya sangat berat. Ada saran pak? Terima kasih.

  10. Tince

    Kenapa sih peraturan itu ga diliat sm kepala2 daerah g*b*o*. Mereka memang ‘buta’ mata hatinya, dan sok sebgai raja kecil yg arogan. Sy tidak berniat jd kpala sekolah, sy seorang guru skaligus istri yg sngat ingin mutasi mndekati suami. Tp ksulitan karena kpongahan raja kecil, malah yg dket sm dia, alasan ga mndesak, tp dngan mudahnya mutasi kmana2. Bgitu jg kpala skolah diangkat krn kdekatan politik sj. Sy bener2 sdh eneg ngeliatnya. Kabupaten lebak banten kacau abis, sarang koruptor dan penzholim. Mdh2an mreka semua mndapatkan balasan dr yg lebih BERKUASA lg, berkali kali lipat dr pnderitaan yg sdh mrk timbulkan trhadap sy maupun guru2 lainnya. Amin Allahuma amin…

  11. armel

    Lahirnya Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 sebagai pengganti Kepmendiknas Nomor 162 Th 2003 diyakini akan membangkitkan kembali gairah para guru untuk berlarier. Selama ini, para guru seakan merasa putus asa untuk berkarier. Stinggi apa pun pangkat mereka, pensiun mereka nantinya tetap sebagai pensiunan guru. Sementara jenjang karier di atas guru adalah kepala sekolah telah tertutup. Karena jabatan kepala sekolah dipegang oleh seseorang untuk seumur hidup.
    Jika Pemda Kabupaten/Kota menjalankan Permendiknas tsb secara konsisten peningkatan mutu pendidikan pun akan menampakkan hasil. Para guru yg berpotensi menampak peluang untuk berkompetensi mencapai jenjang karier yg lebih tinggi. Akhirnya nanti, tidak ada lagi lahir istilah “pinter ato geblek, rajin ato malas gaji tetap sama”. Semoga saja.

  12. Rakha Uttomo

    saya sbg seorang pendidik sangat menyambut baik dengan lahirnya permendiknas n0. 28 tahun 2010. ini membuktikan bahwa pemerintah melalui kemendiknas merespon ttg situasi yg terjadi selama ini di lapangan, khususnya ttg kompetensi kepsek yg masih menjadi tanda tanya besar?????. ini merupakan pemikiran kita semua krna pada hakekatnya kepsek memegang peranan penting dalam upaya menggerakan roda pendidikan selain guru dan pengawas sekolah. bagaimana mungkin unit organisasi sekolah dapat bergerak ketika kepseknya tidak berkompeten. permasalahan pendidikan di negara kita harus dibenahi dari mulai leadership sampai kepada kita masing-masing individu untuk berupaya menjadi agent of change…, paling tidak untuk diri kita sendiri dan keluarga kita. Insya Allah pendidikan di negara kita akan bergerak ke arah yang lebih baik, amin…

  13. Rahmi Efiati

    jempol untuk pemerintah atas segala upaya pembenahan kearah yang lebih baik,namun terkadang tidak sejalan dengan aparat dibawahnya,apalagi dengan adanya otda susah mengatur raja kecil…………akhirnya para guru yang menjadi korban,tidak sedikit guru yg sdh mengabdi bertahun-tahun dan berdedikasi tinggi bahkan sdh jadi guru teladan di kab/kota tetap jadi guru eh,,,,,bocah kemarin sore jadi pns baru bbrp thn sdh jadi kepala sekolah hanya karena kkn kapan negeri ini jadi bener.saya setuju permendiknas 28/2010

  14. wahyudi rakhman

    lahirnya permendiknas no.28 tahun 2010 ini dapat menjadi dasar regenerasi kepala sekolah ditingkat satuan pendidikan masing-masing. Terutama masa tugas kepala sekolah. Karena kepala sekolah selama ini identik 4L “lu lagi, lu lagi”. jadi lahirnya Permendiknas ini dapat menjadi motivasi kepala sekolah untuk dapat lebih meningkatkan kompetensinya jika ingin tetap menjadi kepala sekolah di 4 tahun berikutnya.^_^

  15. permendiknas no 28 thn 2010 sangat tepat segera diperlakukan karena akan mengurangi dunia pendidikan terkotemenasi politik,agar permendik nas tersebut harus diikuti aturan sangsi bagi kepala daerah yang tak melaksanakan.
    Bila kita perhatikan permendikinas yang punya sangsi aja gak jalan apalagi gak punya sangsi permendiknas tersebut hanya sebuah lukisan yang dipajang didinding tembok nusantara

  16. bambang

    Aturan tumpang tindih ada peraturan menteri ada otonomi daerah, sebagian daerah mau melaksanakan peraturan menteri, sementara daerah lain tenang-tenang saja. tak ada sanksi apapun . belum lagi perturan daerah yang menyelisihi aturan pusat, mengapa jadi kacau. jabatan kok hanya untuk gantian saja ? seharusnya kepala sekolah adalah jenjang karir seorang guru. buatlah kriteria bahwa hanya guru terbaik yg menjadi kepala sekolah, tidak perlu dibatasi waktu, jika memang tidak kompeten seharusnya bisa saja 1 tahun jadi kepala sekolah diturunkan, tetapi jika memang dia berprestasi kenapa harus digantikan oleh guru yang mungkin kompetensinya lebih rendah, sementara masa pensiunnyatinggal 2 atau 3 tahun lagi…………

    1. pawartalamat

      betul pak, aturan daerah yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seharusnya otomatis tidak berlaku
      kemudian tentang jabatan kepala sekolah, saya juga setuju, jika hanya guru berprestasi yang akan mendapat tugas tambahan tersebut

  17. ivo

    Membenahi pendidikan kita ibarat memasuki pusaran Tornado, anda harus siap berputar, terbentur dan terbanting. Finally, we lost and no turning point. Ini bukan keluhan, fakta telah ada didepan hidung dan mata. Entah harus berbuat apa.

  18. Tri Pujantoro

    Saat ini peraturan atau payung2 hukum udah lebih dari cukup untuk diterapkan sbg landasan kerja sayangnya terlalu banyak komentar muncul dari orang2 yang sebenarnya gak mampu kalau diserahi tanggung jawab maka alangkah indahnya lingkungan kita kalau ide saran kritikan pedas dari mereka diwujudkan dalam bentuk karya nyata termasuk terhadap permendiknas no 28 ini, mesti saja ketika melaksanakan amanah yang terkandung di dalamnya ada satu perilaku yang bijak dan nilai2 moral di dalamnya, tidak ada lagi manipulasi2 ataupun kepentingan pribadi. maka dari itu marilah kita berkarya dg nyata jauhkan dari berbicara versi pribadi tanpa landasan yg jelas.
    selamat mendukung permendiknas no 28 th 2010, salam dari kami di Sleman.

  19. Dwi Cahyono

    Bagus ni…. Pak Mentri bikin peraturan….soalnya di tempat saya untuk jadi Kasek bukan karena KOMPETENSI yang jadi ukuran tapi TRANSAKSI

  20. supri Harjono

    YAAAA…… TEMPAT KAMI GURU MAU MASUK KELAS SAJA SUDAH SENANG BANGET. MASALAHNYA GURU SERING NGRUMPI DI KANTOR . JADI LEBIH SUSAH LAGI MENCARI GURU SEJATI …….

  21. Lhah kebeneran. Saya juga barusan menemukan permen ini, pak Bud.
    Yang jadi pertanyaan; Mengindikasikan apa kok kebijakan pengkatan guru menjadi kepala sekolah sekarang ditarik kembali ke pusat? Mungkin karena pusat telah mencium bau tak sedap dari proses perekrutan kepala sekolah di daerah, seperti yang juga kita telah menciumnya.

  22. Upaya positif pemerintah yang demikian ini memang harus direspon positif oleh pihak-pihak yang berkepentingan demi pertumbuhan dan perkembangan pendidikan di bumi pertiwi ini. Jangan ada keinginan-keinginan yang hanya demi kepentingan pribadi dan kelompok, ya Pak.

    Salam kekerabatan.

  23. Meningkatkan daya saing global adalah kompetensi sbb :
    1) memiliki kualifikasi akademik minimal S-2 dari perguruan tinggi yang program studinya berakreditasi A, 2) telah mengikuti pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh pemerintah, 3) memiliki kemampuan manajemen berbasis sekolah 4) memiliki jiwa kepemimpinan visioner dan situasional, 5) memiliki jiwa entrepreneurship, 6) mampu membangun jejaring internasional, 7) mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris secara efektif (TOEFL>500), 8) mampu menggunakan TIK, dan 9) memiliki pengalaman kerja sebagai kepala sekolah minimal lima tahun. 10 Harus hARATI ( BERMATABAT )., SEMOGA BERMANFAAT, TRIMS YA ?

  24. Sukirno Darso Sutarno

    Sangat mendukung terbitnya Permindiknas No. 28 Tahun 2010 dengan harapan kepada daerah tidak menjadikan kepala sekolah atau dunia pendidikan sebagai alat kepentingan politiknya

  25. saya juga belum membaca permendiknas tsb, tapi saya baca di koran dg adanya peraturan itu kepala daerah tidak serta merta mengangkat kepala sekolah. ada dua kemungkinan. yang pertama kewenangan mengangkat ada di mendiknas (yg berarti mereduksi otonomi daerah). atau yg kedua kewenangan tetap di kepala daerah tapi hrs dg persetujuan mendiknas (yg berarti alur birokrasi semakin panjang dan lama).

  26. adedeh

    Maksud dan tujuan nya baik, namun pelaksanaannya bisa saja tidak sesuai dengan aturannya, sbg cth permendiknas 13 tahun 2007 ttg standar kepala sekolah/madrasah, namun belum sepenuhnya dilaksanakan. sebaiknya ada sanksi yang tegas dan jelas jika tidak dilaksanakan agar semata-mata untuk melindungi dunia pendidikan, karena GURU seharusnya di Gugu dan ditiRU…
    Mohon informasinya jika sudah bisa diunduh.

  27. Pak, kalau sudah dapat info dimana bisa diunduh, mohon informasinya. Saya juga sudah mencari-cari sejak permendiknas ini dikeluarkan tapi sampai sekarang belum ketemu

  28. abdul kholid

    Permendiknas No. 28 tahun 2010 belum pula dibaca( saya sih nggak tahu lainya) kok sudah mengundang kontroversi kenapa ? yang kontra siapa yang pro siapa ? nggak jelas
    yang jelas ya tunggu saja bagaimana wujud riilnya permendiknas, kita baca secara detail pelajari bagaimana permasalahanya barulah kita komentar ? jadi……….

  29. yusuf b lamongki, spd

    bagus juga itu peraturan menteri tapi saya ragu dengan pelaksanannya karena selama ini menteri cuma tahu bikin aturan tanpa ada tindak lanjut memantau apakah pelaksanaan di daerah sudah

  30. Basori Alwi,S.Pd

    yang jelasnya peraturan ini dibuat akibat dari banyaknya tekanan dan intervensi tentang kemajuan pendidikan pada suatu daerah dari yang mengangkat, sebab kalau pendidikan maju otomatis daerahnya ikut bangga dan kalau tingkat pendidikannya jatuh bupatinya kan malu…… ya…nggak ! mangkanya sekarang peraturan direnovasi untuk agar supaya nantinya…… tidak seenak e dewe mengangkat dan mencampuri…… dapur

  31. memang benar pak guru budi setiap muncul permendiknas baru pasti ada perubahan.
    dan menurut saya juga sangat bagus pengangkatan kepala sekolah harus melalui seleksi yang ketat, dan berasal juga dari GURU SEJATI.

  32. Pak Guru Budi,

    Membaca artikel tentang pengangkatan kepala Sekolah, timbul pertanyaan dalam benak saya. Sehubungan dengan otonomi daerah di mana Bupati sebagai penguasa tunggal untuk pengangkatan, mutasi dan promosi untuk semua pns di wilayahnya. Seperti apa yang ditulis: “Pemerintah daerah tidak bisa lagi semena-mena mengganti Kasek,” Inilah yang memprihatinkan, Apabila yang diajak bicara ialah kelompok yang dari perguruan tentu valid dalam menilai prestasi seorang guru. Tapi kalau yang diajak bicara birokrat2 yang bukan bidangnya. Sekarang saja masih banyak yang heran kalau dikatakan guru itu terdiri dari 3 kelompok: 1. Guru Sejati. 2. Guru Silat, 3 Guru palsu. Tentu saja semua harus mengatakan guru yang paling baik untuk murid-muridnya ialah GURU SEJATI. Selamat untuk bapak ibu GURU SEJATI yang di Indonesia sudah mendapat predikat PAHLAWAN TANPA TANDA jASA

Tinggalkan Balasan ke era Batalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.